Thursday, March 30, 2017

contoh perjanjian jual beli dalam perbankan syariah



AKAD IJARAH
No. ………………………......

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala-Akad-Akad Akad itu…”
(QS. Al Maidah: 1)

”....... dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. ......”
(QS. Al-Baqarah: 233).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al-Anfaal: 27).

Pada hari ini …………, tanggal …………………………, yang bertandatangan di bawah   ini :
1.      Nama       : ………………………………………………….
No.KTP         : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Bank Syariah Muamalat  Indonesia Tbk., beralamat di………………………………………….., selaku pihak pemberi sewa / pemberi jasa, selanjutnya disebut “BANK”;
2.      Nama      : ……………………………………………………….
No.KTP   : ………………….........…………..………………….
     dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama …………………., beralamat di…….…….……….……, selaku pihak penyewa / pengguna jasa, selanjutnya disebut ”NASABAH” ;
BANK dan NASABAH, selanjutnya disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa NASABAH bermaksud untuk menyewa dan mengambil manfaat atas Obyek Sewa yang dikuasai oleh BANK.
2.      Bahwa atas permintaan NASABAH, BANK setuju untuk menyediakan dan/atau menyewakan Obyek Sewa yang dikuasainya kepada NASABAH dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak untuk kepentingan NASABAH.
Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Ijarah (selanjutnya disebut ”Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

DEFINISI

Dalam Akad ini yang dimaksud dengan :
1.      Ijarah adalah prinsip sewa-menyewa antara pemberi sewa / pemberi jasa (Mu’ajir) dengan penyewa / pengguna jasa (Musta’jir) untuk memperoleh manfaat atas Obyek Sewa (Ma’jur) yang dikuasai oleh Mu’ajir dimana Musta’jir membayar Harga Sewa (ujrah) kepada Mu’ajir untuk jangka waktu tertentu.
2.      BANK  adalah pemberi sewa / pemberi jasa atas obyek sewa yang dikuasainya kepada NASABAH.
3.      NASABAH  adalah pihak penyewa / pengguna jasa atas obyek sewa yang dikuasai BANK
4.      Obyek Sewa  adalah manfaat atas penggunaan barang dan atau jasa yang dipersewakan.
5.      Harga Sewa adalah besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
6.      Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) adalah penawaran sewa menyewa Ijarah dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat sewa menyewa Ijarah yang diberikan oleh BANK yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini.
7.      Surat Sanggup Membayar adalah surat yang dibuat oleh NASABAH yang berisi penegasan bahwa NASABAH sanggup untuk membayar kewajiban yang  diberikan oleh BANK kepada NASABAH.
8.      Dokumen Agunan adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas Obyek Sewa yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
9.      Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 16 Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir
10.  Hari Kerja BANK adalah Hari Kerja Bank Indonesia

Pasal 2

POKOK AKAD
BANK dengan ini sepakat untuk menyewakan Obyek Sewa kepada NASABAH dan NASABAH sepakat untuk menyewa dari BANK Obyek Sewa berupa ........... / sebagaimana diuraikan dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Akad ini *).


Pasal 3

PENGADAAN OBYEK SEWA

1.      Untuk pelaksanaan pengadaan Obyek Sewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini, NASABAH wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BANK yang tidak bisa ditarik kembali, dengan memberikan waktu yang cukup bagi BANK, sekurang-kurangnya ….. (……….) Hari Kerja BANK.
2.      Jika karena sesuatu hal pengadaan Obyek Sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak terlaksana di luar kesalahan BANK, maka NASABAH menyetujui untuk menanggung segala risiko, berupa biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari tidak terlaksananya pengadaan Obyek Sewa tersebut.
3.      BANK dapat memberikan kuasa kepada NASABAH untuk melaksanakan pengadaan Obyek Sewa yang akan disewa.


Pasal 4
PENYERAHAN OBYEK SEWA
1.      Penyerahan Obyek Sewa dari BANK atau pihak yang ditunjuk oleh BANK kepada NASABAH dibuatkan Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa.
2.      Setelah penyerahan Obyek Sewa dari BANK atau pihak ditunjuk oleh BANK kepada NASABAH, maka NASABAH berkewajiban dan bertanggung jawab memelihara keamanan dan keutuhan Obyek Sewa tersebut, sehingga selalu dalam keadaan layak pakai.

 

Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
1.      Jangka waktu sewa disepakati para pihak akan berlangsung selama ………… (………….) hari/bulan *), terhitung dari saat ditandatangani Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa antara NASABAH dengan BANK paling lambat tanggal …………. atau .......... (......) bulan sejak ditandatangani Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa*).
2.      Harga sewa disepakati sebesar Rp………….. (…………….. Rupiah) /bulan dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan kembali setiap ……. (…….….) bulan.
3.      NASABAH tidak dapat mengakhiri sewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
4.      Harga Sewa tersebut belum termasuk pajak, dan biaya – biaya lain yang timbul akibat pembuatan Akad ini sepanjang diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada NASABAH sebelum dibuatnya Akad ini.


Pasal 6
SYARAT REALISASI
1.      Dengan tetap memperhatikan batasan-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, BANK berjanji dan mengikat diri untuk melaksanakan realisasi, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
  1. menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini, yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
  2. menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
  3. melunasi  biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
  4. telah menyerahkan Surat Sanggup Membayar.
2.      Atas penyerahan-penyerahan dokumen dari NASABAH tersebut, BANK wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada NASABAH.

Pasal 7
TATA CARA PEMBAYARAN
1.      NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar  Harga Sewa setiap periode pada tanggal yang disepakati Para Pihak kepada BANK sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam Akad ini dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
2.      NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada BANK, simpanan jaminan pembayaran sewa  sebesar Rp. ……………… (……………….......... Rupiah),- (selanjutnya disebut "Simpanan Jaminan "), yang disimpan pada  BANK.
Catatan: ketentuan ini dicantumkan bila diperlukan
3.      Setiap pembayaran atas kewajiban NASABAH, wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH pada BANK, sehingga dalam hal pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK yang pertama setelah pembayaran diterima.
4.  Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
5.       Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban sewa.
6.      Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah kewajiban sewa, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas yang diberikan oleh BANK  kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh kewajiban meminta pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH kepada BANK. Untuk kelebihan pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta ganti rugi apapun dari BANK.
7.      NASABAH diperkenankan melakukan pembayaran dipercepat atas Harga Sewa kepada BANK untuk seluruhnya bersama-sama dengan kewajiban lain yang harus dibayar sehingga tanggal pembayaran lebih cepat/awal dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan.

Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.      NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a.      Biaya Administrasi dan harus dibayar pada saat Akad ditandatangani; dan
b.      Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2.      Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3.      Setiap pembayaran/pelunasan kewajiban sehubungan dengan Akad ini dan/atau akad lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan BANK.

Pasal 9
DENDA

1.      Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadual yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK  membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp ................ (....................... Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH

2.      Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.


Pasal 10

BERAKHIRNYA MASA SEWA

1.      Masa sewa akan berakhir apabila :
a.            jangka waktu sewa berakhir sebagaimana dimaksud Akad ini, atau
b.            tidak terjadi kesepakatan atas peninjauan kembali Harga Sewa, atau
c.             Obyek Sewa musnah, atau
d.           NASABAH tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Akad ini.
2.      NASABAH wajib mengembalikan Obyek Sewa yang disewa kepada BANK apabila masa sewa berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini.
3.      NASABAH berjanji untuk mengembalikan Obyek Sewa kepada BANK termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian Obyek Sewa sebagaimana dimaksud Akad ini dalam keadaan baik, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa sewa.
4.      NASABAH wajib membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat sewa serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terutang menurut Akad ini, tanpa mengurangi hak BANK untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan Jaminan".

Pasal 11

PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.      Berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Sewa atas manfaat Obyek Sewa yang telah dinikmati oleh NASABAH belum dibayar atau dilunasi oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dengan ini mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan utang tersebut dari Nasabah sebesar Harga Sewa yang belum dibayar oleh NASABAH.
2.      Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan Harga Sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan jaminan, menyerahkan Agunan dan Simpanan Jaminan kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini

Pasal 12
AGUNAN
1.      Untuk lebih menjamin pembayaran Harga Sewa dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
  1. ……………………………….
  2. . ………………………………, dst.
Pengikatan barang jaminan sebagai Agunan tersebut akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(catatan: butir a dan b tersebut di atas, diisi sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada Bank)
2.   Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran Harga Sewa NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah agunan lainnya yang disetujui BANK.

Pasal 13

PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN

NASABAH menjamin dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk :
1.      Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan mendapatkan semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Obyek Sewa, dan dalam mengoperasikan/menggunakan Obyek Sewa akan menggunakan/mempekerjakan tenaga ahli yang cakap dan berwenang, sesuai dengan petunjuk atau instruksi serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Pemasok Obyek Sewa.
2.      Menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan Obyek Sewa serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan Obyek Sewa, termasuk dan tidak terbatas yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian NASABAH atau orang lain.
3.      Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak, retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas Obyek Sewa  tepat pada waktunya kepada pihak yang berwenang.

Pasal 14
KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
NASABAH berjanji, bahwa :
1.      Atas biayanya sendiri wajib merawat Obyek Sewa sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwajibkan atau disarankan dari setiap pembuat Obyek Sewa atau orang lain yang berwenang, melakukan servis yang diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat dalam melakukan perbaikan atas Obyek Sewa.
2.      Tidak akan melakukan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan apapun terhadap Obyek Sewa yang dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat, dan/atau kerugian atas nilai ekonomis Obyek Sewa.
3.      Dalam melakukan perbaikan atas Obyek Sewa atau bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan dan/atau aksesoris yang ditambahkan bebas dari segala tuntutan, beban dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau aksesoris yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki nilai, kualitas dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya.

Pasal 15
TAMBAHAN PERALATAN DAN PENGAWASAN
1.      NASABAH setuju, bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap Obyek Sewa, dan setiap perangkat maupun peralatan yang dipasang atau ditambahkan pada Obyek Sewa, segera setelah pemasangan atau penambahan tersebut memerlukan persetujuan BANK dan penambahan maupun perubahan tersebut menjadi bagian dari Obyek Sewa dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi hak milik BANK, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pembayaran, ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
2.      Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin BANK, pada setiap saat Obyek Sewa harus tetap berada di bawah pengawasan dan penguasaan NASABAH.
3.      NASABAH berjanji untuk memberi izin kepada BANK atau wakilnya yang ditunjuk, untuk sewaktu-waktu memasuki halaman dan gedung-gedung guna memeriksa, mengambil gambar (photo), membuat photo copy atas catatan atau keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Obyek Sewa tersebut.
     
Pasal 16

PERISTIWA CIDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.      NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan Harga Sewa tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK ;
2.      Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada BANK sebagaimana dimaksud Pasal 6 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.      Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
4.      NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Akad ini;
5.      Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6.      NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
7.      Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan/ Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh kewajiban, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
8.      Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
9.      Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
10.  NASABAH/Penjamin masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait .
11.  NASABAH/Penjamin memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan kewajiban NASABAH kepada BANK dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga surat pemindahbukuan tersebut tidak sah.
12.  NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya.
13.  NASABAH, sebelum atau sesudah Akad ini ditandatangani, juga mempunyai utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh.
14.  NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini.
15.  NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas Ijarah, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara.
16.  Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.

Pasal 17

AKIBAT CIDERA JANJI

Apabila terjadi  satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Akad ini, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk :
1.      Menghentikan  jangka  waktu  pemenuhan  kewajiban  BANK yang ditentukan dalam Akad ini dan meminta NASABAH untuk membayar sisa Harga Sewa serta mengembalikan atau menyerahkan kembali Obyek Sewa dalam kondisi baik; atau
2.      Menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh Harga Sewa yang masih terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

Pasal 18

PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH

NASABAH dengan ini menyatakan mengakui dan menjamin dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1.      NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan NASABAH.
3.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
4.      Selama berlangsungnya masa Akad ini, NASABAH akan menjaga semua perizinan, lisensi, persetujuan dan sertifikat yang wajib dimiliki untuk melaksanakan usahanya.
5.      Diadakannya  Akad  ini dan/atau Akad  tambahan  dari Akad ini tidak  akan  bertentangan dengan  suatu  Akad  yang  telah   ada   atau   yang   akan   diadakan  oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
6.      Dalam hal belum dicukupinya Agunan untuk melunasi utang NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
7.      Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
8.      Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan atau 3 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
 
Pasal 19

PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH

NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.      NASABAH menyewakan, menjaminkan, mengalihkan  atau  menyerahkan Obyek Sewa kepada pihak lain.
2.      membuat utang kepada pihak ketiga ;
3.      memindahkan kedudukan/lokasi barang agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
4.      mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
5.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
6.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
7.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
8.      Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH.

Pasal 20

RISIKO

Terhitung sejak tanggal penyerahan Obyek Sewa menurut Akad ini, NASABAH berjanji untuk :
1.   Menanggung biaya pemeliharaan Obyek Sewa yang sifatnya ringan dan tidak menghalangi kemanfaatan Obyek Sewa; atau
2.   Menanggung kerusakan Obyek Sewa yang disebabkan dari penggunaan yang diperbolehkan atau karena kelalaian NASABAH dalam menjaganya.

Pasal 21

ASURANSI

1.      Selama kewajiban NASABAH sebagaimana dimaksud dalam Akad ini belum dipenuhi, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang ditunjuk dan atau disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2.      Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.      Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4.      Dalam   hal  penutupan  asuransi  dilakukan   oleh BANK,   dengan   ini    NASABAH memberikan   kuasa  kepada   BANK  untuk mengasuransikan    barang-barang yang  menjadi Objek  Sewa  dan  jaminan-jaminan   lainnya (bila  ada)  serta melakukan  tindakan  sehubungan dengan  barang-barang tersebut,  dengan  ketentuan bahwa  biaya yang timbul dari  penutupan  asuransi sepenuhnya menjadi beban NASABAH.
5.      Bila  terjadi  kerugian  atas  Agunan yang dipertanggungkan dalam Polis tersebut diatas, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa  kepada BANK   untuk   mengajukan klaim serta menerima  hasil  klaim  tersebut  dari  perusahaan asuransi untuk kemudian mempergunakan hasil  klaim tersebut bagi pelunasan kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK.
6.      Dalam hal ini, hasil klaim asuransi tersebut belum dapat memenuhi seluruh kewajiban/hutang NASABAH  kepada  BANK,  maka  NASABAH  berkewajiban  untuk  menambah  kekurangan tersebut.
7.      Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
8.      Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada BANK.
Pasal 22
FORCE MAJEURE       
1.      Force   Majeure  yaitu  peristiwa-peristiwa yang  disebabkan  oleh  bencana alam,    kerusuhan,   huru-hara,    pemberontakan, epidemi,    sabotase,    peperangan,  pemogokan, kebijakan   pemerintah  atau  sebab  lain   diluar kekuasaan NASABAH dan BANK.
2.      Dalam  hal terjadi Force Majeure, maka Pihak  yang terkena   akibat  langsung dari Force  Majeure  tersebut   wajib memberitahukan secara tertulis dengan  melampirkan bukti-bukti dari  Kepolisian/Instansi yang  berwenang  kepada Pihak  lainnya  mengenai peristiwa  Force  Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14  (empat belas)  hari Kerja terhitung sejak  tanggal  Force Majeure  ditetapkan.
3.      Keterlambatan atau  kelalaian Para  Pihak  untuk  memberitahukan  adanya   Force Majeure  tersebut  mengakibatkan  tidak  diakuinya peristiwa  tersebut  sebagai  Force  Majeure  oleh Pihak lain
4.      Segala dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara musyawarah  untuk  mufakat.  Hal  tersebut   tanpa mengurangi   hak-hak BANK  sebagaimana diatur dalam Akad ini.

Pasal 23

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Nasabah berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang agunan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Ijarah yang diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan BANK.

Pasal 24

HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.




Pasal 25

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1  Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama *).
3.      Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4.      Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5.      Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal .....
....................................................
1.      ....................................................................................................................................
2.      ....................................................................................................................................

Catatan : pasal ini untuk memfasilitasi syarat dan ketentuan khusus atau tambahan yang dicantumkan dalam Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) Bank.
 
Pasal 26

SURAT MENYURAT

1.      Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan dengan Akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) dengan sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :

BANK
    
Nama                               :PT BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA Tbk.
      Alamat                 :  …………………………………………………
      Telp./Fax            :  ………………………………………………
Email                    : ............................................................................
U.p.                       : .............................................................................


NASABAH
          
 Nama                  :   ………………………………………………
 Alamat                :   ………………………………………………
 Telp./Fax           :  ………………………………………………
Email                    : ............................................................................
U.p.                       : .............................................................................

2.      Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang  ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH.
3.      Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau dengan sarana komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
          
Pasal 27
KETENTUAN PENUTUP
1.      Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
2.      Akad  ini  mengikat  Para  Pihak  yang sah,  para  pengganti  atau pihak-pihak  yang menerima hak dari  masing-masing Para Pihak.
3.      Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan  semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para  Pihak  sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama. 
4.      Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5.      Para  Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam  Akad  ini dipakai  hanya  untuk  memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul tersebut  tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
6.      Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
7.      Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di ..................... oleh BANK dan NASABAH di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.

BANK                                                                        NASABAH


                                                                                                    Materai



        (…………………………)                                        (………….……………)                                                                                                                    

Menyetujui,     


(.........................................)

Saksi-saksi



      (……………………....….)                                    (............................................)


 *) Coret yang tidak perlu

No comments:

Post a Comment

Download desain Banner

Banner atau sering disebut spanduk , brosur dan lain sebagainya adalah sebuah pengumuman berbentuk gambar maupun tulisan yang biasanya di ...