AKAD IJARAH
No.
………………………......
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala-Akad-Akad Akad itu…”
(QS. Al Maidah:
1)
”....... dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. ......”
(QS.
Al-Baqarah: 233).
"Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah
kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu
mengetahui"
(QS. Al-Anfaal:
27).
Pada hari ini …………,
tanggal …………………………, yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama :
………………………………………………….
No.KTP : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah
ini bertindak dalam kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya
berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili PT. Bank Syariah Muamalat
Indonesia Tbk., beralamat di………………………………………….., selaku pihak pemberi
sewa / pemberi jasa, selanjutnya
disebut “BANK”;
2. Nama : ……………………………………………………….
No.KTP : ………………….........…………..………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya selaku ……………………. dari, dan
karenanya berdasarkan………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama ………………….,
beralamat di…….…….……….……, selaku pihak penyewa / pengguna jasa, selanjutnya
disebut ”NASABAH” ;
BANK dan NASABAH, selanjutnya disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa NASABAH bermaksud untuk menyewa dan mengambil
manfaat atas Obyek Sewa yang dikuasai oleh BANK.
2.
Bahwa atas permintaan NASABAH, BANK setuju untuk
menyediakan dan/atau menyewakan Obyek Sewa yang dikuasainya kepada NASABAH
dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak untuk kepentingan
NASABAH.
Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan
menandatangani Akad Ijarah (selanjutnya disebut ”Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Akad ini yang dimaksud dengan :
1.
Ijarah adalah
prinsip sewa-menyewa antara pemberi sewa / pemberi jasa (Mu’ajir) dengan penyewa /
pengguna jasa (Musta’jir) untuk memperoleh manfaat atas Obyek Sewa (Ma’jur)
yang dikuasai oleh Mu’ajir dimana Musta’jir membayar Harga Sewa (ujrah)
kepada Mu’ajir untuk jangka waktu tertentu.
2.
BANK adalah pemberi sewa / pemberi jasa
atas obyek sewa yang dikuasainya kepada NASABAH.
3.
NASABAH adalah pihak penyewa / pengguna
jasa atas obyek sewa yang dikuasai BANK
4.
Obyek
Sewa adalah manfaat
atas penggunaan barang dan atau jasa yang dipersewakan.
5.
Harga
Sewa adalah besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh NASABAH
kepada BANK.
6.
Surat Persetujuan
Prinsip (Offering Letter) adalah
penawaran sewa menyewa Ijarah dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat
sewa menyewa Ijarah yang diberikan oleh BANK yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Akad ini.
7.
Surat
Sanggup Membayar adalah surat yang dibuat oleh NASABAH yang berisi
penegasan bahwa NASABAH sanggup untuk membayar kewajiban yang diberikan oleh BANK kepada NASABAH.
8.
Dokumen
Agunan adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lainnya atas Obyek Sewa yang dijadikan jaminan guna
menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
9.
Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa
sebagaimana dimaksud Pasal 16 Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat
menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih seketika dan
sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini
berakhir
10. Hari Kerja BANK adalah Hari
Kerja Bank Indonesia
Pasal 2
POKOK AKAD
BANK dengan ini sepakat untuk
menyewakan Obyek Sewa kepada NASABAH dan NASABAH sepakat untuk menyewa dari
BANK Obyek Sewa berupa ........... / sebagaimana diuraikan dalam lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Akad ini *).
Pasal 3
PENGADAAN OBYEK SEWA
1. Untuk pelaksanaan pengadaan Obyek
Sewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini, NASABAH wajib memberitahukan secara
tertulis terlebih dahulu kepada BANK yang tidak bisa ditarik kembali, dengan
memberikan waktu yang cukup bagi BANK, sekurang-kurangnya ….. (……….) Hari Kerja
BANK.
2. Jika karena sesuatu hal pengadaan
Obyek Sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak terlaksana di luar
kesalahan BANK, maka NASABAH menyetujui untuk menanggung segala risiko, berupa
biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang timbul akibat dari tidak terlaksananya
pengadaan Obyek Sewa tersebut.
3.
BANK dapat memberikan kuasa kepada NASABAH untuk
melaksanakan pengadaan Obyek Sewa yang akan disewa.
Pasal 4
PENYERAHAN OBYEK SEWA
1.
Penyerahan Obyek Sewa dari BANK atau pihak
yang ditunjuk oleh BANK kepada NASABAH dibuatkan Berita Acara Penyerahan Obyek
Sewa.
2.
Setelah penyerahan Obyek Sewa dari BANK
atau pihak ditunjuk oleh BANK kepada NASABAH, maka NASABAH berkewajiban dan
bertanggung jawab memelihara keamanan dan keutuhan Obyek Sewa tersebut,
sehingga selalu dalam keadaan layak pakai.
Pasal 5
JANGKA WAKTU DAN HARGA
SEWA
1.
Jangka waktu sewa
disepakati para pihak akan berlangsung selama ………… (………….) hari/bulan *), terhitung
dari saat ditandatangani Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa antara NASABAH
dengan BANK paling lambat tanggal …………. atau .......... (......) bulan sejak
ditandatangani Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa*).
2.
Harga sewa disepakati
sebesar Rp………….. (…………….. Rupiah) /bulan dengan ketentuan akan dilakukan
peninjauan kembali setiap ……. (…….….) bulan.
3.
NASABAH tidak dapat mengakhiri sewa sebelum
berakhirnya jangka waktu sewa.
4.
Harga Sewa tersebut belum termasuk pajak,
dan biaya – biaya lain yang timbul akibat pembuatan Akad ini sepanjang
diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada NASABAH sebelum dibuatnya Akad
ini.
Pasal 6
SYARAT REALISASI
1.
Dengan tetap
memperhatikan batasan-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang, BANK berjanji dan mengikat diri untuk melaksanakan realisasi,
setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
- menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini, yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
- menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
- melunasi biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
- telah menyerahkan Surat Sanggup Membayar.
2.
Atas
penyerahan-penyerahan dokumen dari NASABAH tersebut, BANK wajib menerbitkan dan
menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 7
TATA CARA PEMBAYARAN
1. NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar Harga Sewa setiap periode pada tanggal yang
disepakati Para Pihak kepada BANK sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam
Akad ini dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
2.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan kepada BANK, simpanan jaminan pembayaran sewa sebesar Rp. ……………… (………………..........
Rupiah),- (selanjutnya disebut "Simpanan
Jaminan "), yang disimpan pada
BANK.
Catatan: ketentuan ini dicantumkan bila diperlukan
3.
Setiap pembayaran atas kewajiban NASABAH, wajib dilakukan
NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk
oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama
NASABAH pada BANK, sehingga dalam
hal pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka
pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari
tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK
yang pertama setelah pembayaran diterima.
4. Bila tanggal jatuh tempo atau
saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan
pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
5. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak
dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada
sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
untuk mendebet rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh
kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban sewa.
6. Catatan/administrasi
BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada
jumlah kewajiban sewa, denda dan
biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas yang diberikan oleh
BANK kepada NASABAH dan wajib dibayar
oleh NASABAH kepada BANK, demikian
tanpa mengurangi hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh kewajiban meminta
pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika
ada) oleh NASABAH kepada BANK. Untuk
kelebihan pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta ganti rugi apapun dari BANK.
7. NASABAH
diperkenankan melakukan pembayaran dipercepat atas Harga Sewa kepada BANK untuk
seluruhnya bersama-sama dengan kewajiban lain yang harus dibayar sehingga
tanggal pembayaran lebih cepat/awal dari tanggal pembayaran yang telah
ditentukan.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN
PAJAK-PAJAK
1.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung dan membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a.
Biaya Administrasi dan harus dibayar pada saat Akad
ditandatangani; dan
b.
Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan
Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi,
dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang
hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini,
dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum,
jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara
sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan kewajiban sehubungan dengan
Akad ini dan/atau akad lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh
NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya
lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini
merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan
BANK.
Pasal 9
DENDA
1. Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadual yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp ................ (....................... Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH
2. Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA SEWA
1.
Masa sewa akan berakhir apabila :
a.
jangka waktu sewa berakhir sebagaimana dimaksud Akad ini,
atau
b.
tidak terjadi kesepakatan atas peninjauan kembali Harga
Sewa, atau
c.
Obyek Sewa musnah, atau
d.
NASABAH tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud Akad ini.
2.
NASABAH wajib mengembalikan Obyek Sewa yang disewa kepada
BANK apabila masa sewa berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini.
3.
NASABAH berjanji untuk mengembalikan Obyek Sewa kepada
BANK termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang
telah menjadi bagian Obyek Sewa sebagaimana dimaksud Akad ini dalam keadaan
baik, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa
sewa.
4.
NASABAH wajib membayar lunas nilai sisa pembayaran
manfaat sewa serta kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terutang menurut Akad
ini, tanpa mengurangi hak BANK untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan
Jaminan".
Pasal 11
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.
Berkaitan dengan Akad ini,
selama Harga Sewa atas manfaat Obyek Sewa yang telah dinikmati oleh NASABAH
belum dibayar atau dilunasi oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dengan ini
mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan
utang tersebut dari Nasabah sebesar Harga Sewa yang belum dibayar oleh NASABAH.
2.
Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan Harga
Sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tepat pada waktu yang telah
disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan
jaminan, menyerahkan Agunan dan Simpanan Jaminan kepada BANK sebagaimana yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
Akad ini
Pasal 12
AGUNAN
1. Untuk
lebih menjamin pembayaran Harga Sewa dengan tertib dan secara sebagaimana
mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan
barang kepada BANK berupa:
- ……………………………….
- . ………………………………, dst.
Pengikatan barang jaminan sebagai Agunan tersebut akan
dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(catatan:
butir a dan b tersebut di atas, diisi
sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada Bank)
2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari
Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran Harga Sewa NASABAH kepada
BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah agunan
lainnya yang disetujui BANK.
Pasal 13
PENGGUNAAN DAN PUNGUTAN
NASABAH menjamin dan berjanji serta dengan ini
mengikatkan diri untuk :
1.
Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan mendapatkan
semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Obyek
Sewa, dan dalam mengoperasikan/menggunakan Obyek Sewa akan
menggunakan/mempekerjakan tenaga ahli yang cakap dan berwenang, sesuai dengan
petunjuk atau instruksi serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Pemasok
Obyek Sewa.
2.
Menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan
penggunaan Obyek Sewa serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membebaskan BANK dari beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena
kerusakan, gangguan, atau berkurangnya kemanfaatan Obyek Sewa, termasuk dan
tidak terbatas yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian NASABAH atau orang
lain.
3.
Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak,
retribusi, denda dan pungutan-pungutan lainnya atas Obyek Sewa tepat pada waktunya kepada pihak yang
berwenang.
Pasal 14
KEWAJIBAN PEMELIHARAAN
NASABAH
berjanji, bahwa :
1.
Atas biayanya sendiri wajib merawat Obyek Sewa sedemikian
sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi setiap aturan
pemeliharaan dan prosedur yang diwajibkan atau disarankan dari setiap pembuat
Obyek Sewa atau orang lain yang berwenang, melakukan servis yang diperlukan, di
samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat dalam melakukan
perbaikan atas Obyek Sewa.
2.
Tidak akan melakukan perubahan, penambahan dan/atau
pengurangan apapun terhadap Obyek Sewa yang dapat menimbulkan kerusakan,
berkurangnya manfaat, dan/atau kerugian atas nilai ekonomis Obyek Sewa.
3.
Dalam melakukan perbaikan atas Obyek Sewa atau
bagian-bagiannya, perlengkapan, peralatan dan/atau aksesoris yang ditambahkan
bebas dari segala tuntutan, beban dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin
bahwa perlengkapan, peralatan, dan/atau aksesoris yang digunakan,
sekurang-kurangnya memiliki nilai, kualitas dan kegunaan yang sama dengan yang
digantikannya.
Pasal 15
TAMBAHAN PERALATAN DAN PENGAWASAN
1.
NASABAH setuju, bahwa semua penambahan maupun perubahan
terhadap Obyek Sewa, dan setiap perangkat maupun peralatan yang dipasang atau
ditambahkan pada Obyek Sewa, segera setelah pemasangan atau penambahan tersebut
memerlukan persetujuan BANK dan penambahan maupun perubahan tersebut menjadi
bagian dari Obyek Sewa dengan seketika dan dengan sendirinya menjadi hak milik
BANK, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian, pembayaran, ganti rugi,
dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
2.
Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan
secara berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin BANK, pada setiap
saat Obyek Sewa harus tetap berada di bawah pengawasan dan penguasaan NASABAH.
3.
NASABAH berjanji untuk memberi izin kepada BANK atau
wakilnya yang ditunjuk, untuk sewaktu-waktu memasuki halaman dan gedung-gedung
guna memeriksa, mengambil gambar (photo), membuat photo copy atas catatan atau
keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Obyek Sewa
tersebut.
Pasal 16
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Akad ini, BANK
berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH
kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran /
pelunasan Harga Sewa tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal
jatuh tempo atau jadwal angsuran yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK ;
2.
Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh
masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada BANK sebagaimana
dimaksud Pasal 6 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar ;
3.
Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti
(in kracht van gewijsde) karena
tindak pidana yang dilakukannya;
4.
NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu
ketentuan atau lebih ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Akad
ini;
5.
Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari,
NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6.
NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan
terhadap NASABAH;
7.
Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian
Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan
Pengadilan/ Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga
tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh kewajiban, satu dan lain
menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
8.
Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik
karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
9.
Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau
seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag)
atau sita eksekusi (executorial beslag)
oleh pihak ketiga;
10. NASABAH/Penjamin
masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain
yang terkait .
11. NASABAH/Penjamin
memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti
materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala
keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan kewajiban NASABAH
kepada BANK dan atau surat
pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk
menandatanganinya sehingga surat pemindahbukuan tersebut tidak sah.
12. NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu
membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit,
dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab
apapun juga (apabila NASABAH adalah
suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi
mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya.
13. NASABAH,
sebelum atau sesudah Akad ini ditandatangani, juga mempunyai utang kepada pihak
ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum
fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh.
14. NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak
dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian
agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini.
15. NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar
(apabila NASABAH adalah suatu badan
usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat
tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua)
bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu
perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas Ijarah, ditangkap pihak
yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara.
16. Terjadi
peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan
NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
Pasal 17
AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi satu atau lebih
peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Akad ini, maka dengan
mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, BANK berhak untuk :
1. Menghentikan jangka
waktu pemenuhan kewajiban
BANK yang ditentukan dalam Akad ini dan meminta NASABAH untuk membayar
sisa Harga Sewa serta mengembalikan atau menyerahkan kembali Obyek Sewa dalam
kondisi baik; atau
2. Menjual
harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK
berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui
NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan
ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk
pembayaran seluruh Harga Sewa yang masih terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan
jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau
Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan
sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh
kewajiban NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban
NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus
pada saat ditagih oleh BANK.
Pasal 18
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan mengakui dan menjamin
dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1.
NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya
serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH
menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tanda-tangani
dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah,
tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar
perusahaan NASABAH.
3.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH
menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan
anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal
yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
4.
Selama berlangsungnya masa Akad ini, NASABAH akan menjaga
semua perizinan, lisensi, persetujuan dan sertifikat yang wajib dimiliki untuk
melaksanakan usahanya.
5.
Diadakannya
Akad ini dan/atau Akad tambahan
dari Akad ini tidak akan bertentangan dengan suatu
Akad yang telah
ada atau yang
akan diadakan oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
6.
Dalam hal belum dicukupinya Agunan untuk melunasi utang
NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
dari waktu ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK,
jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
7.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK
dari kewajiban lainnya.
8.
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan atau 3
Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan
BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau
atas alasan apa pun.
Pasal 19
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau
seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.
NASABAH menyewakan, menjaminkan, mengalihkan atau
menyerahkan Obyek Sewa kepada pihak lain.
2.
membuat utang kepada pihak ketiga ;
3.
memindahkan kedudukan/lokasi barang agunan dari
kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan
hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
4.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan NASABAH;
5.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan
akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH
dengan perusahaan atau orang lain ;
6.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, menjual, baik
sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan
mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang
NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan
usaha NASABAH;
7.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah
Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan
NASABAH;
8.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan
investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan
perusahaan NASABAH.
Pasal 20
RISIKO
Terhitung sejak tanggal penyerahan Obyek Sewa menurut
Akad ini, NASABAH berjanji untuk :
1.
Menanggung biaya pemeliharaan Obyek Sewa yang sifatnya
ringan dan tidak menghalangi kemanfaatan Obyek Sewa; atau
2.
Menanggung kerusakan Obyek Sewa yang disebabkan dari
penggunaan yang diperbolehkan atau karena kelalaian NASABAH dalam menjaganya.
Pasal 21
ASURANSI
1.
Selama kewajiban NASABAH sebagaimana dimaksud dalam Akad
ini belum dipenuhi, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan
oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip
syariah yang ditunjuk dan atau disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian
yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2.
Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan
klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari
perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim
tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.
Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau
dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan
pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4.
Dalam hal penutupan
asuransi dilakukan oleh BANK,
dengan ini NASABAH memberikan kuasa
kepada BANK untuk mengasuransikan barang-barang yang menjadi Objek
Sewa dan jaminan-jaminan lainnya (bila
ada) serta melakukan tindakan
sehubungan dengan barang-barang
tersebut, dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul dari penutupan
asuransi sepenuhnya menjadi beban NASABAH.
5.
Bila terjadi kerugian
atas Agunan yang dipertanggungkan
dalam Polis tersebut diatas, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa kepada BANK
untuk mengajukan klaim serta
menerima hasil klaim
tersebut dari perusahaan asuransi untuk kemudian
mempergunakan hasil klaim tersebut bagi
pelunasan kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK.
6.
Dalam hal ini, hasil klaim asuransi tersebut belum dapat
memenuhi seluruh kewajiban/hutang NASABAH
kepada BANK, maka
NASABAH berkewajiban untuk
menambah kekurangan tersebut.
7.
Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk
melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH
kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada
saat ditagih oleh BANK.
8. Asli
kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada
BANK.
Pasal 22
FORCE MAJEURE
1.
Force Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan
oleh bencana alam, kerusuhan,
huru-hara, pemberontakan,
epidemi, sabotase, peperangan,
pemogokan, kebijakan
pemerintah atau sebab
lain diluar kekuasaan NASABAH
dan BANK.
2.
Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak
yang terkena akibat langsung dari Force Majeure tersebut
wajib memberitahukan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi yang berwenang
kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja terhitung sejak tanggal
Force Majeure ditetapkan.
3.
Keterlambatan
atau kelalaian Para Pihak
untuk memberitahukan adanya
Force Majeure tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut
sebagai Force Majeure oleh Pihak lain
4.
Segala dan tiap-tiap
permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force
Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara musyawarah untuk
mufakat. Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BANK
sebagaimana diatur dalam Akad ini.
Pasal 23
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK
atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan
terhadap barang maupun barang agunan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH
pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan fasilitas Ijarah yang diterima NASABAH dari BANK secara
langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat fotokopi
dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan
BANK.
Pasal 24
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah
yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank
Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 25
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat
atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak
tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan
diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang
berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama *).
3.
Para pihak
sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS
tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4. Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang
ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak
bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK
berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase
dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5. Mengenai
pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Para Pihak sepakat
bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS
tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal .....
....................................................
1.
....................................................................................................................................
2.
....................................................................................................................................
Catatan : pasal ini untuk memfasilitasi syarat dan ketentuan khusus atau
tambahan yang dicantumkan dalam Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter)
Bank.
Pasal 26
SURAT MENYURAT
1. Semua
surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan
dengan Akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan
ekspedisi (kurir) dengan sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut
di bawah ini :
BANK
Nama :PT
BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA
Tbk.
Alamat : …………………………………………………
Telp./Fax : ………………………………………………
Email :
............................................................................
U.p. :
.............................................................................
NASABAH
Nama : ………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………
Telp./Fax
: ………………………………………………
Email :
............................................................................
U.p. :
.............................................................................
2. Surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan
bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak
mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam
hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir
yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus
diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang
dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah
diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu
dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau dengan
sarana komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat
terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
Pasal 27
KETENTUAN PENUTUP
1. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh
NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran
Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan
menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
2.
Akad ini mengikat
Para Pihak yang sah,
para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
3.
Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah
dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik
tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
4.
Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam
Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh
Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5.
Para Pihak
mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam
Akad ini dipakai hanya
untuk memudahkan pembaca Akad
ini, karenanya judul tersebut tidak
memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
6.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara
musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang
ditandatangani oleh Para Pihak.
7.
Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Demikian, Akad ini
dibuat dan ditandatangani di ..................... oleh BANK dan NASABAH di
atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing
disimpan oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK NASABAH
Materai
(…………………………) (………….……………)
Menyetujui,
(.........................................)
Saksi-saksi
(……………………....….)
(............................................)
*) Coret yang tidak perlu
No comments:
Post a Comment