AKAD SALAM
No. ………………………
”Hai orang yang beriman! Penuhilah Akad-Akad itu ...”
(QS. Al Maidah (5) :1)
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta
sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
(Q.S. Al Baqarah : 282).
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menjual secara salaf (Salam),
hendaklah mendahulukan (mengutamakan) takaran, timbangan dan waktu yang
jelas"
(H.R. Jama'ah )
Pada hari ini …………, tanggal …………………………, yang bertandatangan
di bawah ini :
1.
Basrawi
Yudi Nugroho, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, beralamat
di Panularan, RT 003 RW 007, Kelurahan/Desa Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota
Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Nomor : 3372010507720005, dalam hal yang diuraikan di bawah ini
bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama yang demikian bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili PT. Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Unisia Insan Indonesia, beralamat di
Jalan Cik Di Tiro Nomor 1 Yogyakarta, sebagai Pemilik Dana, selanjutnya disebut
“BANK”; selaku pihak pembeli, selanjutnya disebut “BANK” ;
2.
…………………………, beralamat di
……………………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Nomor : …………………........., dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri dan telah memperoleh persetujuan dari ……….., yaitu: …………………………., beralamat di
……………………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Nomor : …………………........., selaku pihak
penjual, selanjutnya disebut ”NASABAH”
;
BANK dan NASABAH,
selanjutnya disebut “Para Pihak”,
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa BANK akan
membeli dari NASABAH dan NASABAH akan menjual barang kepada BANK, sesuai dengan
kesepakatan.
2.
Bahwa BANK menyatakan
kesediaan membayar dimuka harga pembelian barang kepada NASABAH.
3.
Bahwa NASABAH akan
menyerahkan barang kepada BANK dalam jangka waktu yang disepakati.
Selanjutnya, Para
Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Salam (selanjutnya disebut
”Akad”) ini untuk dipatuhi dan
dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1.
Salam adalah jual-beli antara NASABAH sebagai penjual (muslam
ilaihi) dengan BANK selaku pembeli (muslam) atas barang (muslam
fiihi) yang akan diadakan oleh NASABAH sesuai dengan spesifikasi dan
sifat-sifatnya yang dinyatakan secara tertulis dan dilampirkan pada dan
karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dengan
harga yang disepakati oleh Para Pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh BANK,
sedangkan penyerahan barangnya baru akan dilakukan pada waktu yang akan datang
yang juga disepakati oleh Para Pihak.
2.
BANK adalah Pembeli, yang melakukan pembelian atas penawaran
Barang yang diajukan oleh NASABAH.
3.
NASABAH adalah Penjual, yang bertanggung jawab untuk mengadakan
Barang yang ditawarkan kepada dan dibeli oleh BANK.
4.
Barang adalah barang yang
dihalalkan berdasar syariah, baik zat maupun cara perolehannya, yang diadakan
oleh NASABAH untuk dijual kepada BANK.
5.
Modal Salam adalah sejumlah uang yang
merupakan harga beli yang telah disepakati oleh BANK selaku pembeli dan NASABAH
selaku penjual, yang di dalamnya sudah termasuk modal yang akan digunakan oleh
NASABAH untuk mengadakan Barang yang akan dijual oleh NASABAH kepada BANK serta
keuntungan yang akan diperoleh NASABAH.
6.
Dokumen Agunan adalah segala macam dan bentuk
surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan
Agunan bagi terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
7.
Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) adalah penawaran fasilitas Salam dari BANK yang memuat ketentuan dan
syarat-syarat Salam yang diberikan oleh BANK
dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini
8.
Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11
Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari
isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada
BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir.
9.
Hari Kerja BANK adalah hari kerja Bank
Indonesia.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
BANK berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang
dari NASABAH sebagaimana NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengadakan serta menjual dan menyerahkan barang kepada BANK.
Pasal 3
BARANG
Barang
sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini ditawarkan NASABAH dengan spesifikasi
sebagaimana diuraikan dalam lampiran pada dan karenanya menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Akad ini yang diadakan oleh NASABAH untuk dijual
kepada BANK.
Pasal
4
HARGA
1. Harga atas Barang yang disepakati Para Pihak sebagaimana dimaksud Pasal 2
Akad ini adalah sebesar Rp…………………………. (……………………… Rupiah)
2.
Harga sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah disepakati pada saat ini dan oleh karena
itu tidak dapat berubah karena sebab apapun termasuk bila terjadi perubahan
kondisi moneter.
3.
Harga sebagaimana
dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan Akad ini, seperti biaya
notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya, yang oleh Para Pihak telah
disepakati dibebankan sepenuhnya kepada NASABAH.
4.
Dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 6 Akad ini, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar tunai seluruh harga beli sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini segera
setelah Akad ini ditandatangani oleh Para Pihak, dan NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk mendahulukan penggunaan uang pembayaran yang
diterima dari BANK tersebut untuk mengadakan Barang.
Pasal 5
SYARAT REALISASI AKAD
1.
Dengan tetap
memperhatikan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang, BANK berjanji dan mengikat diri untuk melaksanakan
realisasi, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
- menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini dan dokumen pengikatan agunan, yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
- menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
- melunasi biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan yang terkait dengan pembuatan Akad ini.
2. Atas
penyerahan-penyerahan dokumen dari NASABAH tersebut, BANK wajib menerbitkan dan
menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal
6
PENYERAHAN
BARANG
1. Berdasarkan
syarat-syarat pembelian antara BANK dan NASABAH, maka penyerahan barang
dimaksud Pasal 2 akan dilakukan langsung oleh NASABAH kepada BANK atau kepada
pihak lain yang ditunjuk oleh BANK di Kantor BANK atau tempat lain yang
ditunjuk BANK.
2.
Penyerahan barang
sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu …….. (………………………) bulan terhitung sejak
penandatanganan Akad ini, atau pada tanggal ….... bulan …….. tahun ………
3.
Penyerahan barang yang
dilakukan oleh NASABAH kepada dan diterima oleh BANK atau pihak lain yang
ditunjuk oleh BANK sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini merupakan bukti
pelunasan atas seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK.
4.
Bila tanggal saat
penyerahan barang tidak jatuh pada hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang kepada BANK atau pihak
lain yang ditunjuk oleh BANK pada hari pertama BANK bekerja kembali
5. Dalam hal BANK menjual kembali Barang kepada
pihak lain melalui NASABAH, BANK dapat memberikan kuasa tertulis kepada
NASABAH, untuk bertindak atas nama BANK menjualkan Barang tersebut dengan
ketentuan dan persyaratan yang akan ditetapkan dan dinyatakan tersendiri dalam
surat kuasa khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisah dengan Akad ini.
6. Berdasarkan surat kuasa dimaksud ayat 5 Pasal
ini, seluruh hasil penjualan berupa uang tunai atau pun dalam bentuk tagihan
merupakan hak BANK selaku pemilik Barang sehingga NASABAH berkewajiban untuk
menyerahkan seluruh hasil penjualan Barang kepada BANK dan NASABAH mengaku dan
berjanji akan menyerahkan Harga Jual Salam kepada BANK sesuai jadwal yang
disepakati Para Pihak dan merupakan Lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari
Akad ini.
7.
BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk mendebet
rekening NASABAH pada BANK guna pembayaran Harga Jual Salam sebagaimana dimaksud
ayat 6 Pasal ini. Kuasa yang diberikan oleh NASABAH kepada BANK tersebut
tidak dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas
pada sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata untuk mendebet rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran
seluruh kewajiban NASABAH yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini.
8.
Catatan/administrasi
BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada
jumlah yang terutang, denda dan
biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas Salam yang diberikan oleh BANK
kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi hak NASABAH
untuk setelah membayar seluruh utang meminta pembayaran kembali dari BANK atas
jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH kepada BANK. Untuk kelebihan pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta ganti rugi apapun dari BANK.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar biaya-biaya berupa
antara lain:
a.
Biaya Administrasi dan
harus dibayar pada saat Akad ditandatangani; dan
b.
Biaya-biaya lain yang
timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada
biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum
ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal NASABAH
cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk
menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa
lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3.
Setiap
pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan/atau perjanjian lain
yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa
potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika
potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap potongan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Segala pajak yang
timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh
NASABAH, kecuali pajak penghasilan BANK.
Pasal 8
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.
Berkaitan dengan Akad
ini, selama NASABAH selaku penjual belum melaksanakan penyerahan barang yang
dibeli oleh BANK dan atau NASABAH selaku kuasa BANK belum menyerahkan hasil
penjualan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka Nasabah dengan ini mengaku
secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan utang
tersebut dari NASABAH sebesar kewajiban atau sisa kewajiban yang belum
diselesaikan dan diserahkan oleh NASABAH kepada BANK.
2.
NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyelesaikan kewajibannya kepada BANK
tersebut pada ayat 1 Pasal ini segera setelah permintaan pertama dari BANK.
3.
Guna menjamin
ketertiban pemenuhan kewajiban NASABAH sebagaimana dimaksud dalam Akad ini,
tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Akad ini,
maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan
menanda-tangani pengikatan Agunan dan menyerahkan Agunan kepada BANK
sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 9
AGUNAN
1.
Untuk lebih menjamin
pembayaran kembali Utang Murabahah dengan tertib dan secara sebagaimana
mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan
barang kepada BANK berupa:
a. ……………………………….
b. ………………………………, dst.
Pengikatan barang jaminan tersebut di atas sebagai Agunan akan dibuat dalam
suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Apabila menurut
pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Utang Murabahah
NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah
Agunan lainnya yang disetujui BANK.
Pasal 10
DENDA
1. Dalam hal NASABAH terlambat menyerahkan Barang kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar Denda (ta’zir) pada BANK sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
2. Dalam hal NASABAH terlambat membayar Harga Jual Salam dari jadual yang telah disepakati Para Pihak, maka BANK akan membebankan dan NASABAH setuju akan membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, atas pembayaran Harga Jual Salam.
3.
Dana dari denda atas
keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial
Pasal 11
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Akad ini, BANK berhak untuk menagih
pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas
seluruh atau sebagian kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk
dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
1.
NASABAH tidak
menyelesaikan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo atau jadwal yang disepakati oleh Para Pihak;
2.
Jika proses pembuatan
(produksi) Barang dialihkan oleh NASABAH kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari BANK;
3.
Dokumen atau
keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan
Nasabah kepada BANK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Akad ini palsu, tidak
sah, atau tidak benar;
4.
Pihak yang bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros,
pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan tetap dan pasti (in
kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
5.
NASABAH tidak memenuhi
dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Akad ini;
6.
Apabila berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani
atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak
menjadi NASABAH;
7.
NASABAH atau pihak ketiga
telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
8.
Apabila karena sesuatu
sebab, seluruh atau sebahagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau
dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan
berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas
seluruh utang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
9.
Apabila keadaan
keuangan NASABAH/Penjamin tidak
cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau
kelalaian NASABAH;
10.
Harta benda
NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak
diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
11.
NASABAH/Penjamin masuk
dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain
yang terkait ;
12.
NASABAH/Penjamin
memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti
materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala
keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan utang NASABAH kepada
BANK atau jika NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan
uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak
berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat
pemindahbukuan tersebut tidak sah;
13.
NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu
membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit,
dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab
apapun juga (apabila NASABAH adalah
suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi
mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
14.
NASABAH, sebelum atau
sesudah fasilitas Salam diberikan oleh BANK, juga mempunyai utang kepada pihak
ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum
fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh;
15.
NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak
dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian
agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini;
16.
NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar
(apabila NASABAH adalah suatu badan
usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat
tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua)
bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu
perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas Istishna, ditangkap pihak
yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
17.
Terjadi peristiwa
apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/Penjamin
tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
Pasal 12
AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi
satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Akad ini,
maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk:
1.
Membatalkan Akad ini
dan selanjutnya NASABAH berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Modal Salam
yang telah dibayarkan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini, atau
2.
Menjual harta benda
yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK berdasarkan prinsip
keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka
umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK,
dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih
dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban
NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan
kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan
kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk
melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap
menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika
dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.
Pasal 13
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan
ini menyatakan mengakui dan menjamin dengan sebenarnya, dan tidak lain dari
yang sebenarnya, bahwa:
1.
NASABAH berhak dan
berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang
menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam
Akad ini.
2.
Dalam hal NASABAH
berbentuk Badan Hukum, NASABAH menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta
akta yang NASABAH tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini
adalah benar, keberadaannya sah, tindakan NASABAH tidak melanggar atau
bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan NASABAH.
3.
Dalam hal NASABAH
berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad
ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah
mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad
ini.
4.
Selama berlangsungnya
masa Akad ini, NASABAH akan menjaga semua perizinan, lisensi, persetujuan dan
sertifikat yang wajib dimiliki untuk melaksanakan usahanya.
5.
Diadakannya Akad
ini dan/atau Akad tambahan (Addendum) Akad ini tidak akan
bertentangan dengan suatu Akad
yang telah ada
atau yang akan
diadakan oleh NASABAH dengan
pihak ketiga lainnya.
6.
Dalam hal belum dicukupinya
barang jaminan untuk melunasi utang NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama utangnya belum
lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup
oleh BANK.
7.
Sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi
kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
8.
Dalam hal-hal yang
berkaitan dengan ayat 1, 2 dan atau 3 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan
yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 14
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad
ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak
akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai
berikut:
1.
membuat utang kepada
pihak ketiga ;
2.
memindahkan
kedudukan/lokasi barang agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau
sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang
bersangkutan kepada pihak lain ;
3.
mengajukan permohonan
kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau
pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
4.
Dalam hal NASABAH
berbentuk Badan Hukum, melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau
konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
5.
Dalam hal NASABAH
berbentuk Badan Hukum, menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan
NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau
melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang
dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
6.
Dalam hal NASABAH
berbentuk Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham,
Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
7. Dalam hal
NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan investasi baru, baik yang berkaitan
langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH.
Pasal 15
RISIKO
Dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 4 Akad ini, dalam hal Barang akan diserahkan oleh
NASABAH selaku Kuasa BANK kepada pihak lain, maka NASABAH atas tanggung
jawabnya berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik atas
Barang, dan sejak tanggal penyerahan tersebut NASABAH bebas dari risiko atas
Barang tersebut dengan ketentuan:
1.
Apabila dikemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau
keadaan/masalah apapun yang menyangkut Barang dan atau pelaksanaan Akad ini, maka BANK dibebaskan dari segala risiko termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan atau gugatan berdasarkan
alasan apapun dari pihak manapun.
2.
Apabila ada cacat kekurangan atau masalah yang timbul sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 Pasal ini, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari,
melalaikan atau menunda pelaksanaan kewajiban NASABAH kepada BANK sesuai Akad, termasuk antara lain
membayar Harga Jual Salam.
3.
BANK tidak bertanggung jawab terhadap penyelesaian surat/dokumen atas
Barang yang dibeli berdasarkan Akad ini, antara lain namun tidak
terbatas pada perizinan dan dokumen lainnya yang menjadi tanggung jawab
NASABAH.
Pasal 16
ASURANSI
1.
Selama kewajiban
NASABAH kepada BANK belum diselesaikan seluruhnya, maka barang-barang agunan
yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada
Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK
terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh
BANK.
2.
Dalam perjanjian
asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana
terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK berhak
memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban
NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.
Premi asuransi atas
Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan
BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu
pembiayaan.
4.
Dalam hal hasil uang
pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut
tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika
dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5.
Asli kwitansi atau
pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada
BANK.
Pasal 17
FORCE MAJEURE
1. Force
Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan
oleh bencana alam, kerusuhan,
huru-hara, pemberontakan,
epidemi, sabotase, peperangan, pemogokan, kebijakan pemerintah
atau sebab lain
diluar kekuasaan NASABAH dan BANK.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak
yang terkena akibat langsung
dari Force Majeure
tersebut wajib memberitahukan
secara tertulis dengan melampirkan
bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi
yang berwenang kepada Pihak
lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Force Majeure ditetapkan.
3. Keterlambatan
atau kelalaian Para Pihak
untuk memberitahukan adanya
Force Majeure tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut
sebagai Force Majeure oleh Pihak lain
4. Segala
dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara
musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut
tanpa mengurangi hak-hak
BANK sebagaimana diatur dalam Akad ini.
Pasal 18
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Nasabah
berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya,
guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang agunan,
memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya
Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Salam yang
diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau
melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil
gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu,
untuk mengamankan kepentingan BANK.
Pasal 19
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan
Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila di kemudian
hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di
dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad
ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai,
maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu
terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama *).
3. Para Pihak sepakat,
dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang
ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir.
4.
Tanpa mengurangi
tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan dan
Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan
arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan
Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5.
Mengenai pelaksanaan
(eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak
dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap
Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal 21
SURAT MENYURAT
1. Semua surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing
pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan dengan Akad
ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)
dengan sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK
Nama :
PT. BPRS
UNISIA INSAN INDONESIA
Alamat : Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta
Telp./Fax : (0274) 566510, 546933 / (0274) 563207
Email : bprsyariah.uii@gmail.com
NASABAH
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telp./Fax :
………………………………………………
Email :
............................................................................
2. Surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan
bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak
mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam hal
terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan
alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan
berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan
dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui
perusahaan ekspedisi (kurir) atau dengan sarana komunikasi lain yang ditujukan
ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada
masing-masing pihak.
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
1. Sebelum Akad ini
ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain
dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan
kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang
menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya
segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
2.
Akad ini
mengikat Para Pihak
yang sah, para pengganti
atau pihak-pihak yang menerima
hak dari masing-masing Para Pihak.
3.
Akad ini memuat, dan
karenanya menggantikan semua pengertian
dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya
Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
4.
Jika salah satu atau
sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku,
maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku
seluruhnya.
5.
Para Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal
dalam Akad ini dipakai
hanya untuk memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul
tersebut tidak memberikan penafsiran
apapun atas isi Akad ini.
6.
Apabila ada hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH
akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad
tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
7.
Tiap Akad tambahan
(Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Akad ini.
Demikian, Akad
ini dibuat dan ditandatangani di ............... oleh BANK dan NASABAH di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK NASABAH
Menyetujui,
………..………….. ….……….………… …………………
Saksi-saksi,
………………………… ………………………….
No comments:
Post a Comment