Thursday, March 30, 2017

Contoh Perjanjian akad Salam dalam Perbankan Syariah



AKAD SALAM

No. ………………………

”Hai orang yang beriman! Penuhilah Akad-Akad itu ...”
(QS. Al Maidah (5) :1)

"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
(Q.S. Al Baqarah : 282).

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menjual secara salaf (Salam), hendaklah mendahulukan (mengutamakan) takaran, timbangan dan waktu yang jelas"
(H.R. Jama'ah )

Pada hari ini …………, tanggal …………………………, yang bertandatangan di bawah   ini :
1.       Basrawi Yudi Nugroho, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, beralamat di Panularan, RT 003 RW 007, Kelurahan/Desa Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3372010507720005, dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama yang demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Unisia Insan Indonesia, beralamat di Jalan Cik Di Tiro Nomor 1 Yogyakarta, sebagai Pemilik Dana, selanjutnya disebut “BANK”; selaku pihak pembeli, selanjutnya disebut “BANK” ;
2.       …………………………, beralamat di ……………………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : …………………........., dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri dan telah memperoleh persetujuan dari ……….., yaitu: …………………………., beralamat di ……………………………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : …………………........., selaku pihak penjual, selanjutnya disebut ”NASABAH” ;

BANK dan NASABAH, selanjutnya disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.       Bahwa BANK akan membeli dari NASABAH dan NASABAH akan menjual barang kepada BANK, sesuai dengan kesepakatan.
2.       Bahwa BANK menyatakan kesediaan membayar dimuka harga pembelian barang kepada NASABAH.
3.       Bahwa NASABAH akan menyerahkan barang kepada BANK dalam jangka waktu yang disepakati.

Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Salam (selanjutnya disebut ”Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

DEFINISI

1.       Salam adalah jual-beli antara NASABAH sebagai penjual (muslam ilaihi) dengan BANK selaku pembeli (muslam) atas barang (muslam fiihi) yang akan diadakan oleh NASABAH sesuai dengan spesifikasi dan sifat-sifatnya yang dinyatakan secara tertulis dan dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dengan harga yang disepakati oleh Para Pihak dan akan dibayar lebih dahulu oleh BANK, sedangkan penyerahan barangnya baru akan dilakukan pada waktu yang akan datang yang juga disepakati oleh Para Pihak.
2.       BANK adalah Pembeli, yang melakukan pembelian atas penawaran Barang yang diajukan oleh NASABAH.
3.       NASABAH adalah Penjual, yang bertanggung jawab untuk mengadakan Barang yang ditawarkan kepada dan dibeli oleh BANK.
4.       Barang adalah barang yang dihalalkan berdasar syariah, baik zat maupun cara perolehannya, yang diadakan oleh NASABAH untuk dijual kepada BANK.
5.       Modal Salam adalah sejumlah uang yang merupakan harga beli yang telah disepakati oleh BANK selaku pembeli dan NASABAH selaku penjual, yang di dalamnya sudah termasuk modal yang akan digunakan oleh NASABAH untuk mengadakan Barang yang akan dijual oleh NASABAH kepada BANK serta keuntungan yang akan diperoleh NASABAH.
6.       Dokumen Agunan adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan Agunan bagi terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
7.       Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) adalah penawaran fasilitas Salam dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat Salam yang diberikan oleh BANK  dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini
8.       Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir.
9.       Hari Kerja BANK adalah hari kerja Bank Indonesia.

Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan barang dari NASABAH sebagaimana NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengadakan serta menjual dan menyerahkan barang kepada BANK.

Pasal 3
BARANG
Barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini ditawarkan NASABAH dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan dalam lampiran pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini yang diadakan oleh NASABAH untuk dijual kepada BANK.

Pasal 4
HARGA
1.       Harga atas Barang yang disepakati Para Pihak sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini adalah sebesar Rp…………………………. (……………………… Rupiah)
2.       Harga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah disepakati pada saat ini dan oleh karena itu tidak dapat berubah karena sebab apapun termasuk bila terjadi perubahan kondisi moneter.
3.       Harga sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan Akad ini, seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya, yang oleh Para Pihak telah disepakati dibebankan sepenuhnya kepada NASABAH.
4.       Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 Akad ini, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar tunai seluruh harga beli sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini segera setelah Akad ini ditandatangani oleh Para Pihak, dan NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mendahulukan penggunaan uang pembayaran yang diterima dari BANK tersebut untuk mengadakan Barang.
 
Pasal 5

SYARAT REALISASI AKAD

1.        Dengan tetap memperhatikan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, BANK berjanji dan mengikat diri untuk melaksanakan realisasi, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
  1. menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini dan dokumen pengikatan agunan, yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
  2. menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
  3. melunasi  biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan yang terkait dengan pembuatan Akad ini.
2.     Atas penyerahan-penyerahan dokumen dari NASABAH tersebut, BANK wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda-bukti penerimaannya kepada NASABAH.

Pasal 6
PENYERAHAN BARANG
1.       Berdasarkan syarat-syarat pembelian antara BANK dan NASABAH, maka penyerahan barang dimaksud Pasal 2 akan dilakukan langsung oleh NASABAH kepada BANK atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh BANK di Kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk BANK.
2.       Penyerahan barang sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu …….. (………………………) bulan terhitung sejak penandatanganan Akad ini, atau pada tanggal ….... bulan …….. tahun ………
3.       Penyerahan barang yang dilakukan oleh NASABAH kepada dan diterima oleh BANK atau pihak lain yang ditunjuk oleh BANK sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini merupakan bukti pelunasan atas seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK.
4.       Bila tanggal saat penyerahan barang tidak jatuh pada hari kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan barang kepada BANK atau pihak lain yang ditunjuk oleh BANK pada hari pertama BANK bekerja kembali
5.       Dalam hal BANK menjual kembali Barang kepada pihak lain melalui NASABAH, BANK dapat memberikan kuasa tertulis kepada NASABAH, untuk bertindak atas nama BANK menjualkan Barang tersebut dengan ketentuan dan persyaratan yang akan ditetapkan dan dinyatakan tersendiri dalam surat kuasa khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisah dengan Akad ini.
6.       Berdasarkan surat kuasa dimaksud ayat 5 Pasal ini, seluruh hasil penjualan berupa uang tunai atau pun dalam bentuk tagihan merupakan hak BANK selaku pemilik Barang sehingga NASABAH berkewajiban untuk menyerahkan seluruh hasil penjualan Barang kepada BANK dan NASABAH mengaku dan berjanji akan menyerahkan Harga Jual Salam kepada BANK sesuai jadwal yang disepakati Para Pihak dan merupakan Lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari Akad ini.
7.       BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk mendebet rekening NASABAH pada BANK guna pembayaran Harga Jual Salam sebagaimana dimaksud ayat 6 Pasal ini. Kuasa yang diberikan oleh NASABAH kepada BANK tersebut tidak dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban NASABAH yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini.
8.       Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah yang terutang, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas Salam yang diberikan oleh BANK  kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh utang meminta pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH kepada BANK. Untuk kelebihan pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta ganti rugi apapun dari BANK.
 
Pasal 7

BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1.       NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a.       Biaya Administrasi dan harus dibayar pada saat Akad ditandatangani; dan
b.       Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2.       Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3.       Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.       Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali pajak penghasilan BANK.

Pasal 8
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.       Berkaitan dengan Akad ini, selama NASABAH selaku penjual belum melaksanakan penyerahan barang yang dibeli oleh BANK dan atau NASABAH selaku kuasa BANK belum menyerahkan hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka Nasabah dengan ini mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan utang tersebut dari NASABAH sebesar kewajiban atau sisa kewajiban yang belum diselesaikan dan diserahkan oleh NASABAH kepada BANK.
2.       NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyelesaikan kewajibannya kepada BANK tersebut pada ayat 1 Pasal ini segera setelah permintaan pertama dari BANK.
3.       Guna menjamin ketertiban pemenuhan kewajiban NASABAH sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan Agunan dan menyerahkan Agunan kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.

Pasal 9
AGUNAN
1.       Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Utang Murabahah dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka  NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
a. ……………………………….
b. ………………………………, dst.
Pengikatan barang jaminan tersebut di atas sebagai Agunan akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Utang Murabahah NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui BANK.

Pasal 10
DENDA

1.        Dalam hal NASABAH terlambat menyerahkan Barang kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar Denda (ta’zir) pada BANK sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.

2.        Dalam hal NASABAH terlambat membayar Harga Jual Salam dari jadual yang telah disepakati Para Pihak, maka BANK akan membebankan dan NASABAH setuju akan membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, atas pembayaran Harga Jual Salam.

3.        Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial



Pasal 11

PERISTIWA CIDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebagian kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
1.       NASABAH tidak menyelesaikan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal yang disepakati oleh Para Pihak;
2.       Jika proses pembuatan (produksi) Barang dialihkan oleh NASABAH kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK;
3.       Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan Nasabah kepada BANK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
4.       Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
5.       NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Akad ini;
6.       Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
7.       NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
8.       Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh utang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
9.       Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
10.    Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
11.    NASABAH/Penjamin masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait ;
12.    NASABAH/Penjamin memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan utang NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
13.    NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
14.    NASABAH, sebelum atau sesudah fasilitas Salam diberikan oleh BANK, juga mempunyai utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh;
15.    NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini;
16.    NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas Istishna, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
17.    Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.

Pasal 12

AKIBAT CIDERA JANJI

Apabila terjadi  satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Akad ini, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk:
1.       Membatalkan Akad ini dan selanjutnya NASABAH berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Modal Salam yang telah dibayarkan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini, atau
2.       Menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

Pasal 13

PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH

NASABAH dengan ini menyatakan mengakui dan menjamin dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa:
1.       NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2.       Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tanda-tangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan NASABAH.
3.       Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
4.       Selama berlangsungnya masa Akad ini, NASABAH akan menjaga semua perizinan, lisensi, persetujuan dan sertifikat yang wajib dimiliki untuk melaksanakan usahanya.
5.       Diadakannya  Akad  ini dan/atau Akad  tambahan  (Addendum) Akad ini tidak  akan  bertentangan dengan  suatu  Akad  yang  telah   ada   atau   yang   akan   diadakan  oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
6.       Dalam hal belum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi utang NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
7.       Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
8.       Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan atau 3 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.

Pasal 14
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.       membuat utang kepada pihak ketiga ;
2.       memindahkan kedudukan/lokasi barang agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
3.       mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
4.       Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
5.       Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
6.       Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
7.     Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH.

Pasal 15
RISIKO
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 Akad ini, dalam hal Barang akan diserahkan oleh NASABAH selaku Kuasa BANK kepada pihak lain, maka NASABAH atas tanggung jawabnya berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik atas Barang, dan sejak tanggal penyerahan tersebut NASABAH bebas dari risiko atas Barang tersebut dengan ketentuan:
1.       Apabila dikemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang menyangkut Barang dan atau pelaksanaan Akad ini, maka BANK dibebaskan dari segala risiko termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan atau gugatan berdasarkan alasan apapun dari pihak manapun.
2.       Apabila ada cacat kekurangan atau masalah yang timbul sebagaimana dimaksud dalam butir 1 Pasal ini, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari, melalaikan atau menunda pelaksanaan kewajiban NASABAH kepada BANK sesuai Akad, termasuk antara lain membayar Harga Jual Salam.
3.       BANK tidak bertanggung jawab terhadap penyelesaian surat/dokumen atas Barang yang dibeli berdasarkan Akad ini, antara lain namun tidak terbatas pada perizinan dan dokumen lainnya yang menjadi tanggung jawab NASABAH.

 

Pasal 16

ASURANSI

1.       Selama kewajiban NASABAH kepada BANK belum diselesaikan seluruhnya, maka barang-barang agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2.       Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.       Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4.       Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5.       Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada BANK.

Pasal 17
FORCE MAJEURE       
1.         Force   Majeure  yaitu  peristiwa-peristiwa yang  disebabkan  oleh  bencana alam,    kerusuhan,   huru-hara,    pemberontakan, epidemi,    sabotase,    peperangan,    pemogokan, kebijakan   pemerintah  atau  sebab  lain   diluar kekuasaan NASABAH dan BANK.
2.         Dalam  hal terjadi Force Majeure, maka Pihak  yang terkena   akibat langsung dari Force  Majeure  tersebut   wajib memberitahukan secara tertulis dengan  melampirkan bukti-bukti dari  Kepolisian/Instansi yang  berwenang  kepada Pihak  lainnya  mengenai peristiwa  Force  Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14  (empat belas)  hari kerja terhitung sejak  tanggal  Force Majeure  ditetapkan.
3.         Keterlambatan atau  kelalaian Para  Pihak  untuk  memberitahukan  adanya   Force Majeure  tersebut  mengakibatkan  tidak  diakuinya peristiwa  tersebut  sebagai  Force  Majeure  oleh Pihak lain
4.         Segala dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara musyawarah untuk mufakat.  Hal  tersebut   tanpa mengurangi   hak-hak BANK   sebagaimana diatur dalam Akad ini.

Pasal 18

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Nasabah berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang agunan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Salam yang diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan BANK.

Pasal 19

HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia (BI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.       Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama *).
3.       Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4.       Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5.       Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.

 
Pasal 21

SURAT MENYURAT

1.      Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan dengan Akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) dengan sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :

BANK
    
Nama                          : PT. BPRS UNISIA INSAN INDONESIA
Alamat                        : Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta
Telp./Fax                   : (0274) 566510, 546933 / (0274) 563207
Email                           : bprsyariah.uii@gmail.com

NASABAH
          
Nama                          :   ………………………………………………
Alamat                        :   ………………………………………………
Telp./Fax                   :  ………………………………………………
Email                           : ............................................................................


2.     Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang  ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH.
3.     Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau dengan sarana komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
          
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
1.       Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
2.       Akad  ini  mengikat  Para  Pihak  yang sah,  para  pengganti  atau pihak-pihak  yang menerima hak dari  masing-masing Para Pihak.
3.       Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan  semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama. 
4.       Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5.       Para  Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam  Akad  ini dipakai  hanya  untuk  memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul tersebut  tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
6.       Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
7.       Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.






Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di ............... oleh BANK dan NASABAH di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.

BANK                                        NASABAH                                        Menyetujui,




………..…………..                ….……….…………                            …………………

Saksi-saksi,




…………………………                            ………………………….

No comments:

Post a Comment

Download desain Banner

Banner atau sering disebut spanduk , brosur dan lain sebagainya adalah sebuah pengumuman berbentuk gambar maupun tulisan yang biasanya di ...