AKAD MURABAHAH
No. …………………………
"Dan Allah
SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan
bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu"
(QS. An-Nisaa':
29).
Pada hari ini …………,
tanggal …………………………, yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama :
………………………………………………….
No.KTP :
………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam
kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………….
……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili P.T. Bank Syariah
Muamalat Indonesia Tbk., beralamat di………………………………………….., selaku penjual,
selanjutnya disebut ”BANK”
2. Nama : ……………………………………………………….
No.KTP :
………………….........…………………………….
dalam hal
yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya
selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan ………..…………………….. bertindak
untuk dan atas nama …………………..................................................................................,
beralamat di…….…….………………………………………….……, selaku pembeli, selanjutnya disebut ”NASABAH” ;
BANK dan NASABAH, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Murabahah
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan
syariah yang berlaku;
2.
Bahwa BANK akan
menjual kepada NASABAH barang yang dibeli dari Pemasok sesuai pesanan NASABAH
dan NASABAH akan membeli barang sesuai dengan yang dipesannya kepada BANK.
Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan
menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan :
a.
Murabahah adalah jual beli antara NASABAH
sebagai pemesan untuk membeli, dan BANK sebagai penjual dan penyedia barang,
yang di dalam akad jual-belinya dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai
barang, harga beli BANK dan harga jual BANK kepada NASABAH sehingga termasuk di
dalamnya keuntungan yang diperoleh BANK, serta persetujuan NASABAH untuk
membayar harga jual BANK tersebut secara tangguh, baik secara sekaligus (lump-sum) atau secara angsuran.
b.
BANK adalah penjual yang menyediakan fasilitas jual beli
Murabahah kepada NASABAH atas
pembelian barang yang dipesan oleh NASABAH dengan cara BANK secara prinsip
membeli barang dari Pemasok untuk kepentingan dan atas pesanan NASABAH.
c. NASABAH adalah pembeli yang berkewajiban membeli barang sesuai
pesanan yang telah dilakukan oleh NASABAH kepada BANK.
d. Pemasok
adalah pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh BANK untuk
menyediakan barang yang akan dibeli oleh BANK dan selanjutnya akan dijual oleh
BANK kepada NASABAH.
e.
Barang adalah obyek Akad ini, yang meliputi segala jenis atau
macam barang yang dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
f.
Harga Beli adalah sejumlah uang yang
dikeluarkan BANK untuk membeli barang dari Pemasok yang diminta oleh NASABAH
dan disetujui oleh BANK berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari BANK kepada
NASABAH, termasuk di dalamnya biaya-biaya langsung yang terkait dengan
pembelian barang tersebut.
g.
Keuntungan adalah keuntungan BANK atas
terjadinya jual-beli Murabahah yang disetujui oleh BANK dan NASABAH .
h.
Harga Jual adalah harga beli ditambah dengan
sejumlah keuntungan BANK yang disepakati oleh BANK dan NASABAH yang ditetapkan
dalam Akad ini.
i.
Utang Murabahah adalah utang NASABAH yang timbul
karena jual beli Murabahah yang wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
j.
Surat Persetujuan
Prinsip (Offering Letter) adalah
penawaran jual beli Murabahah dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat
jual beli Murabahah yang diberikan oleh BANK yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Akad ini.
k.
Surat
Sanggup Membayar (Promes) adalah surat pernyataan yang
merupakan salah satu bukti adanya kewajiban dan kesanggupan NASABAH untuk
membayar Utang Murabahah yang timbul sehubungan dengan transaksi jual beli
Murabahah antara BANK dan NASABAH.
l.
Dokumen Agunan adalah segala macam dan bentuk
surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan
agunan bagi terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
m.
Cidera Janji adalah peristiwa atau
peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 12 Akad ini, yang menyebabkan
Bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih
seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka
waktu Akad ini berakhir.
n.
Hari Kerja BANK adalah hari kerja Bank Indonesia.
Pasal 2
POKOK
PERJANJIAN
Bank berjanji
dan mengikat diri untuk menjual Barang yang dipesan oleh NASABAH dan
menyerahkannya kepada NASABAH, dan NASABAH dengan ini berjanji dan mengikat
diri untuk membeli dan menerima Barang serta membayar harganya kepada BANK.
Pasal 3
BARANG
Barang sebagaimana dimaksud Pasal
2 Akad ini dipesan oleh NASABAH dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan dalam
Lampiran II pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Akad ini yang diadakan oleh BANK untuk dijual kepada NASABAH.
Pasal 4
HARGA
1. Jual-beli sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini dilakukan dengan Harga Jual
BANK sebesar Rp…………… (…………………………)
yang terdiri dari:
§ Harga Beli BANK sebesar Rp..…………… (….…………………);
dan
§ Keuntungan
BANK sebesar Rp……………… (…………..…………).
2.
Harga Jual BANK
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah disepakati pada saat ini dan
oleh karena itu tidak dapat berubah
karena sebab apapun termasuk bila terjadi perubahan kondisi moneter.
3.
Harga jual BANK
sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
pembuatan Akad ini, seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya,
yang oleh Para Pihak telah disepakati dibebankan sepenuhnya kepada NASABAH.
Pasal 5
SYARAT REALISASI
1.
BANK akan melaksanakan realisasi, setelah NASABAH terlebih dahulu memenuhi
seluruh persyaratan sebagai berikut :
a. menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan
oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, surat
atau formulir rincian Barang, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya
yang berkaitan dengan Akad ini dan dokumen pengikatan agunan, yang ditentukan
dalam Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
b. menandatangani Akad ini dan
perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
c. melunasi uang muka pembelian dan atau biaya-biaya yang
disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan
yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
d.
telah menyerahkan kepada BANK
Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas Harga Jual kepada Bank.
2.
BANK wajib memberikan tanda terima kepada NASABAH atas setiap pembayaran
atau penyerahan dokumen oleh NASABAH.
3.
NASABAH wajib membuka dan/atau memelihara rekening giro atau tabungan pada
BANK atas petunjuk BANK selama NASABAH mendapat fasilitas dari BANK.
4.
Dalam hal BANK telah membayar kepada Pemasok termasuk pembayaran uang muka,
maka NASABAH tidak dapat membatalkan secara sepihak Akad ini..
Pasal 6
PENYERAHAN BARANG
1.
Berdasarkan syarat-syarat
pembelian antara BANK dan Pemasok, maka atas persetujuan dan sepengetahuan
BANK, penyerahan barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Akad ini akan
dilakukan langsung oleh Pemasok kepada NASABAH.
2.
Apabila pelaksanaan teknis
pembelian barang oleh BANK dari Pemasok dilakukan oleh NASABAH untuk dan atas
nama BANK berdasarkan kuasa dari BANK, maka kuasa harus dibuat secara tertulis
sesuai dengan ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Pemberian kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak mengakibatkan NASABAH dapat menuntut BANK
untuk membatalkan Akad ini atau menuntut ganti rugi jika NASABAH mengetahui
Barang itu bukan milik BANK sebagaimana dimaksud Pasal 1471 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1.
NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri kepada BANK untuk membayar Harga Jual BANK sebagaimana
dimaksud Pasal 3 Akad ini dalam jangka waktu ………… (……….) bulan sejak tanggal
ditandatangani Akad ini secara *) :
· tunai
sebesar Rp .............. (..................... Rupiah) yaitu segera setelah
Akad ini ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp. ........ (........... Rupiah)
dibayar dengan cara sekaligus selambat-lambatnya …….. (…...……………..) bulan setelah ditanda-tanganinya Akad ini; atau
· tunai sebesar Rp …………. (……….. Rupiah) yaitu segera
setelah Akad ini ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp.
........ (.......... Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur
pada hari kerja BANK tanggal [……….] setiap bulannya masing-masing sebesar Rp .………….. (.......................); atau
· tunai sebesar Rp. …………… (…………. Rupiah) yaitu segera
setelah Akad ini ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp
........ (............ Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur
sesuai dengan jadwal dan besarnya angsuran yang ditetapkan;
sebagaimana dimaksud Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
Akad ini.
2.
Setiap pembayaran, pelunasan atau angsuran atas Utang
Murabahah wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau
tempat lain yang ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka
oleh dan atas nama NASABAH pada BANK, sehingga dalam hal pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja
BANK, maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila
hari tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja
BANK yang pertama setelah pembayaran diterima.
3.
Bila tanggal jatuh tempo atau
saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan
pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
4.
Dalam hal jual beli Murabahah
diberikan oleh BANK dalam mata uang asing, maka pembayaran harus dilakukan
NASABAH dalam mata uang asing tersebut atau mata uang lain yang ditetapkan BANK
ekuivalen dengan utang dalam mata uang asing tersebut sesuai dengan kurs jual
yang berlaku pada BANK pada saat pembayaran utang.
5.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH
di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena
sebab-sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang
ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet
rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban yang
timbul sehubungan dengan Utang Murabahah.
6.
Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan
mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk
tetapi tidak terbatas pada jumlah yang terutang, denda dan biaya-biaya
lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas yang diberikan oleh BANK kepada
NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi
hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh utang meminta pembayaran kembali
dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH
kepada BANK. Untuk kelebihan pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta
ganti rugi apapun dari BANK.
Pasal 8
DISKON DARI PEMASOK
1.
Dalam hal BANK mendapat diskon dari Pemasok sebelum
Akad ditandatangani (sebelum Akad direalisasikan), maka diskon tersebut
merupakan hak NASABAH.
2.
Jika pemberian diskon dari Pemasok terjadi setelah Akad
ditandatangani, pembagian diskon antara BANK dan NASABAH disepakati
masing-masing sebesar ..........% (….) untuk BANK dan .......% (…..) untuk NASABAH.
Pasal 9
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung dan membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a. Biaya
Administrasi dan harus dibayar pada saat akad ditandatangani; dan
b. Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan
pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi
asuransi, dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang
hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini,
dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum,
jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara
sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad
ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh
NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya
lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini
merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan
BANK.
Pasal 10
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.
Berkaitan dengan Akad ini,
selama Harga Jual BANK sebagaimana dimaksud Pasal 3 Akad ini belum dilunasi
oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dengan ini mengaku secara sah berutang
kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan utang tersebut dari NASABAH
sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh NASABAH.
2.
Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan utang
sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tepat pada waktu yang telah disepakati
oleh Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan jaminan dan
menyerahkan Agunan kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya
menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 11
AGUNAN
1. Untuk
lebih menjamin pembayaran kembali Utang Murabahah dengan tertib dan secara
sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin
menjaminkan barang kepada BANK berupa:
a.
……………………………….
b.
………………………………, dst.
Pengikatan barang jaminan tersebut di atas sebagai Agunan
akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(catatan:
butir a dan b tersebut di atas, diisi
sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada Bank)
2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Utang Murabahah NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui BANK.
Pasal 12
DENDA
1. Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadual angsuran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Akad ini, maka Bank akan membebankan dan NASABAH setuju akan membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, atas pembayaran Utang Murabahah.
2.
Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh
BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 13
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Akad ini, BANK
berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH
kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1.
NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran /
pelunasan utang tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh
tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang
telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
2.
Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh
masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 Akad ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
3.
Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti
(in kracht van gewijsde) karena
tindak pidana yang dilakukannya;
4.
NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu
ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal
15 dan Pasal 16 Akad ini;
5.
Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari,
NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6.
NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan
terhadap NASABAH;
7.
Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta
Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan
Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa
sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh utang, satu dan
lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
8.
Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik
karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
9.
Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau
seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag)
atau sita eksekusi (executorial beslag)
oleh pihak ketiga;
10. NASABAH/Penjamin
masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain
yang terkait;
11. NASABAH/Penjamin
memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti
materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala
keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan utang NASABAH kepada
BANK atau jika NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan
uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang
tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau
surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
12. NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu
membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit,
dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab
apapun juga (apabila NASABAH adalah
suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi
mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
13. NASABAH,
sebelum atau sesudah fasilitas Murabahah diberikan oleh BANK, juga mempunyai
utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK
baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh;
14. NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak
dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian
agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini;
15. NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar
(apabila NASABAH adalah suatu badan
usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat
tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua)
bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu
perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas murabahah, ditangkap pihak
yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
16. Terjadi
peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan
NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
Pasal 14
AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi
satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Akad ini,
maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk :
1. Menghentikan jangka
waktu pemenuhan kewajiban
BANK yang ditentukan dalam Akad ini dan selanjutnya meminta NASABAH
untuk membayar / melunasi sisa Utang Murabahah kepada BANK berdasarkan Akad ini, atau
2. Menjual
harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK
berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui
NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan
pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran
seluruh utang NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan
dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang
dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang NASABAH kepada BANK, maka kekurangan
tersebut tetap menjadi utang NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH
dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.
Pasal 15
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya,
dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1.
NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya
serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH
menjamin, bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tanda-tangani
dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah,
tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar
perusahaan NASABAH.
3.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH
menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan
anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal
yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
4.
Diadakannya
Akad ini dan/atau Akad tambahan
(Addendum) Akad ini tidak
akan bertentangan dengan suatu
Akad yang telah ada
atau yang akan
diadakan oleh NASABAH dengan
pihak ketiga lainnya.
5.
Dalam hal belum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi
utang NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk dari waktu ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada
BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
6.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK
dari kewajiban lainnya.
7.
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan/atau 3
Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan
BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau
atas alasan apa pun.
Pasal 16
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebagian atau
seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.
membuat utang kepada pihak ketiga ;
2.
memindahkan kedudukan/lokasi barang agunan dari
kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan
hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
3.
mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan NASABAH;
4.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan
akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH
dengan perusahaan atau orang lain ;
5.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, menjual, baik
sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi
kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada
BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
6.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah
Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau Direksi perusahaan
NASABAH;
7.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, melakukan
investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan
perusahaan NASABAH.
Pasal 17
RISIKO
1.
NASABAH atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban
melakukan pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan
fisik Barang maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan
barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu NASABAH berjanji dan
dengan ini membebaskan BANK dari segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi
yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun atas risiko
dimaksud.
2.
Dalam hal di kemudian hari
diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau keadaan/masalah apapun yang
menyangkut Barang dan atau pelaksanaan Akta Jual Beli Barang, jual beli mana
seluruh atau sebagian dibiayai dengan pembiayaan BANK, maka segala risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH.
3.
Adanya cacat kekurangan atau
masalah yang timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengingkari, melalaikan atau menunda pelaksanaan kewajiban NASABAH
kepada BANK sesuai Akad,
termasuk antara lain membayar angsuran dan sebagainya.
4.
Dalam hal BANK mengambil
tindakan ataupun mengambil upaya pengamanan karena adanya cacat dan kekurangan
serta masalah yang timbul atas keadaan dari status Barang tersebut, maka hal
ini adalah semata-mata sebagai tindakan BANK dalam rangka mengamankan jumlah
Pembiayaan yang diberikan dan atau mengamankan Agunan yang bersangkutan.
5.
BANK tidak bertanggung jawab
terhadap penyelesaian surat/dokumen atas Barang yang dibeli dengan Akad ini,
antara lain namun tidak terbatas pada Sertipikat Tanah, Ijin Membangun
Bangunan (IMB) dan surat-surat lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemasok.
Pasal 18
ASURANSI
1.
Selama Utang Murabahah belum lunas, maka Agunan yang
dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada
Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK
terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh
BANK.
2.
Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan
klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari
perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim
tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.
Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau
dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan
pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4.
Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk
melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH
kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada
saat ditagih oleh BANK.
5.
Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan
asli polis asuransi beserta ‘Banker’s
Clause” wajib diserahkan kepada BANK.
Pasal 19
FORCE MAJEURE
1. Force
Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan
oleh bencana alam, kerusuhan,
huru-hara, pemberontakan,
epidemi, sabotase, peperangan, pemogokan, kebijakan pemerintah
atau sebab lain
diluar kekuasaan NASABAH dan BANK.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak
yang terkena akibat langsung dari Force Majeure tersebut wajib
memberitahukan secara tertulis dengan
melampirkan bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi yang berwenang
kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Force Majeure ditetapkan.
3. Keterlambatan
atau kelalaian Para Pihak
untuk memberitahukan adanya
Force Majeure tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut
sebagai Force Majeure oleh Pihak lain
4. Segala dan
tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara
musyawarah untuk mufakat.
Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BANK sebagaimana diatur dalam Akad ini
Pasal 20
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
NASABAH berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK
atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan
terhadap barang maupun barang agunan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH
pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan fasilitas Murabahah yang diterima NASABAH dari BANK secara
langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat fotokopi
dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan
BANK.
Pasal 21
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah
yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank
Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 22
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat
atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut
Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut
atau Pengadilan Agama *).
3.
Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri
satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS
tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4. Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang
ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak
bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK
berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase
dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5. Mengenai
pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan Pasal 59
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Para Pihak sepakat
bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS
tersebut pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal .....
....................................................
1.
....................................................................................................................................
2.
....................................................................................................................................
Catatan : pasal ini untuk
memfasilitasi syarat dan ketentuan khusus atau tambahan yang dicantumkan dalam
Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) Bank.
Pasal 23
SURAT MENYURAT
1. Semua
surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan
dengan Akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan
ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK
Nama :
PT BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA
Tbk.
Alamat :
…………………………………………………
Telp./Fax :
……………………………………………....…
Email :
............................................................................
U.p. :
.............................................................................
NASABAH
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telp./Fax :
………………………………………………
Email :
............................................................................
U.p. : .............................................................................
2. Surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan
bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak
mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam
hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir
yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus
diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang
dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah
diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu
dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan
ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada
masing-masing pihak.
Pasal 24
KETENTUAN PENUTUP
1. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh
NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran
Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan
menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
2.
Akad ini mengikat
Para Pihak yang sah,
para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
3.
Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah
dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik
tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
4.
Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam
Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh
Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5.
Para Pihak
mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam
Akad ini dipakai hanya
untuk memudahkan pembaca Akad
ini, karenanya judul tersebut tidak
memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
6.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara
musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang
ditandatangani oleh Para Pihak.
7.
Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Demikian, Akad ini
dibuat dan ditandatangani di.................. oleh BANK dan NASABAH di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK NASABAH
………..………….. ….…………………
*)
Coret yang tidak perlu
SURAT KUASA
No…………………..
Pada hari ini
…………., tanggal ……………., bulan …………………,
tahun ………., PT. BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA, Tbk. (selanjutnya
disebut BANK) memberikan kuasa kepada:
- Nama :
- Alamat :
Khusus
untuk dan atas nama BANK, melaksanakan pembelian Barang
dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
Nama dan jenis barang :
2. Merk, Type, Jenis :
3. Kode Barang :
4. Jumlah Satuan :
5. Pemasok Barang :
6. Harga per unit :
7. Total Harga :
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Jakarta, …………………………….
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
…………………….. …………………
FORMULIR PEMESANAN BARANG
Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
……………………….
Alamat :
……………………….
bertindak untuk diri sendiri/dalam
kedudukannya selaku ………………. dari, dan karenanya berdasarkan ………………….. bertindak
untuk dan atas nama …………………..
bermaksud untuk memesan kepada PT. Bank Syariah Muamalat
Indonesia, Tbk. selaku penjual untuk mengadakan Barang dengan persyaratan sebagai
berikut :
1. Nama dan jenis
barang :
2. Merk, Type, Jenis :
3. Kode Barang :
4. Jumlah Satuan :
5. Pemasok Barang :
6. Harga per unit :
7. Total Harga :
Apabila BANK telah membayar kepada Pemasok
termasuk pembayaran uang muka, maka NASABAH tidak dapat membatalkan secara
sepihak Akad ini.
Demikian untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………
Pemesan
Mantap. Semoga Produk Bank syariah makin digemari umat
ReplyDelete